Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

Ilustrasi salah satu Toko Elektronik Columbia-Foto: bangsaonline.com-

 

Tidak kaleng-kaleng, uang hampir setengah triliun itu hampir setara pula dengan harga tiga unit Gedung Mahligai yang baru saja dibangun Bank Jambi.

 

Seperti kita ketahui, Gedung Mahligai milik Bank Jambi nilai investasinya mencapai Rp 107,6 Miliar, sangat mewah setinggi 12 lantai.

 

Selasa 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi lalu menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

 

BACA JUGA:Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Setara Tiga Unit Gedung Mahligai, Rumah Mewah di Bintaro Ikut Disita

 

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah :

1. LD: Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).

2. DS: Selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

3. AI: Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

4. YEH: Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah senilai Rp7 Miliar di kawasan elit Bintaro Tangerang Selatan.

 

Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon ditahan pada Selasa (9/5) hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jambi.

 

Salah satu tersangka LD ditetapkan DPO sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi karena tersandung masalah hukum kasus lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: