>

SIM Kedaluwarsa saat Libur Lebaran? Ini Cara Perpanjangnya Tanpa Harus Bikin Baru

SIM Kedaluwarsa saat Libur Lebaran? Ini Cara Perpanjangnya Tanpa Harus Bikin Baru

Ilustrasi SIM--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, kini tak perlu cemas.

Kepolisian Republik Indonesia memberikan toleransi khusus berupa dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang mengalami kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan khusus karena selama libur nasional dan cuti bersama tersebut, layanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), termasuk layanan SIM keliling, dihentikan sementara.

Maka dari itu, para pemilik SIM yang kedaluwarsa dalam kurun waktu tersebut diberi kesempatan untuk mengurus perpanjangan mulai tanggal 8 April hingga 19 April 2025 tanpa harus membuat SIM baru.

Informasi resmi ini disampaikan melalui unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc yang menjelaskan alasan penutupan layanan SIM pada tanggal 28-29 Maret 2025 karena memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, dan pada tanggal 31 Maret sampai 7 April 2025 karena libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan dispensasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengatur tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bagi seluruh anggota serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.

Namun, perlu dicatat, masyarakat yang tidak memanfaatkan tenggat waktu dispensasi perpanjangan hingga 19 April akan diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Artinya, mereka harus mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik, yang tentunya jauh lebih rumit dibandingkan proses perpanjangan biasa.

Dasar hukum terkait dispensasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, terutama pada pasal 4 ayat 4. Di situ disebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa dalam situasi tertentu tetap bisa diperpanjang, asalkan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan setelah keadaan luar biasa tersebut berakhir.

Secara umum, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1.Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Terdekat

Masyarakat bisa mendatangi kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau layanan SIM keliling yang tersedia di kota masing-masing.

2.Lengkapi Persyaratan Dokumen

Beberapa dokumen yang wajib dibawa di antaranya SIM lama yang masa berlakunya habis, KTP asli, serta surat keterangan sehat dari klinik yang ditunjuk.

3.Registrasi dan Verifikasi Data:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: