ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain

ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain

Gedung Mahligai Bank Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) berhasil membobol uang Bank Jambi senilai hampir setengah triliun atau Rp310 Miliar.

 

Korban PT SNP ternyata tak hanya Bank Jambi tapi juga ada bank lain. Sedikitnya ada 14 bank kehilangan dana setelah berurusan dengan PT SNP, baik terkait dengan kredit perbankan maupun terkait gagal bayar investasi cara MTN seperti yang dilakukan dengan Bank Jambi.

 

MTN Medium Term Note adalah sistem investasi dengan cara membeli surat utang jangka menengah kepada PT SNP.

 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo kepada media tahun 2018 lalu mengatakan, sebenarnya masalah PT SNP sudah tercium sejak Juli 2017.

 

"Jadi yang membongkar awal adalah pengawas,” ujar Edy. OJK waktu itu juga telah meminta bank yang terkait melakukan pemeriksaan secara internal. "Lalu ketemu lagi sampai masalah MTN” lanjutnya lagi.

 

Dalam menjalankan bisnisnya, PT SNP mendapat pinjaman dari bank dengan sistem executing. Bank memberikan kredit ke PT SNP, Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna.

 

Sebelum mendapatkan kredit itu laporan keuangan PT SNP telah diperiksa dulu oleh auditor publik guna menilai kondisi keuangan SNP Finance.

 

Namun seiring dengan menurunnya bisnis Toko Elektronik Columbia, Permasalah pun muncul, diantaranya adalah Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet di bank penyokong, salah satunya di Bank Mandiri.

 

BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

 

Saat menghadapi masalah inilah, kemudian PT SNP menerbitkan MTN. MTN ini pula yang akhirnya menjerat Bank Jambi hingga menyerahkan dana investasi senilai Rp310 Miiar.

 

Saat menggandeng Bank Jambi sebenarnya PT SNP telah dalam banyak masalah.

 

 

Namun setelah penerbitan MTN, setelah dapat suntikan dana dari investor, SNP Finance tetap tak bisa mengatasi masalah keuangannya, masih terjadi kredit macet dan gagal bayar kewajiban ke investor.

 

Tahun 2017-2018 PT SNP juga tidak mampu memenuhi kewajibannya.

 

BACA JUGA:Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede

 

Tak hanya gagal membayar bunga, PT SNP juga gagal mengembalikan dana investasi saat jatuh tempo yang membuat Bank Jambi kehilangan dana dan mengalami kerugian.

 

Tahun 2018 track record PT SNP juga mendapat prediket merosot. Pefindo pernah menurunkan rating SNP Finance sebanyak 2 kali.

 

Mei 2018 rating PT SNP diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

 

Pefindo atau PT Pemeringkat Efek Indonesia adalah institusi yang didirikan atas inisiatif Bapepam LK dan Bank Indonesia untuk melakukan peringkat dan pendapat untuk surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia.

 

 

MTN adalah perjanjian yang bersifat private antara PT SNP dan mitra bisnis atau investornya seperti Bank Jambi, jadi tidak melibatkan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: