>

Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede

Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede

Dirut Bank Jambi El Halcon ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar Bank Jambi dari PT SNP-Foto: Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Duduk perkara kasus gagal bayar Bank Jambi dengan PT SNP bukanlah soal kredit yang gagal bayar, tapi terkait dengan investasi yang dilakukan Bank Jambi kepada PT SNP atau SNP Finance pada tahun 2017-2018 lalu.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2017 dan 2018.

 

Saat itu Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

 

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT. SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

 

BACA JUGA:Selain Dirut Bank Jambi, Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Juga Tersangka

 

BACA JUGA:Terjerat Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, Ini Profil Dirut Bank Jambi El Halcon

 

Padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

 

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas, selaku arranger yang ditunjuk oleh PT. SNP dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

 

Dalam bertindak selaku arranger, PT. MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5% s/d 1% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank Jambi.

 

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas sebesar 3% yang pemberiannya dilakukan melalui PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

 

BACA JUGA:ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain

 

BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

 

“Fee 3% inilah yang kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge (motor gede), tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi,” ujar Elan Suherlan tanpa menjelaskan siapa saja pihak tertentu yang dimaksud.

 

Kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

 

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT. SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

 

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah :

1. LD: Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).

2. DS: Selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

3. AI: Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

4. YEH: Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

 

BACA JUGA:H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M Jabat Plt. Dirut Bank Jambi

BACA JUGA:Bank Jambi Pastikan Operasional serta Dana Nasabah Aman

 

Selanjutnya terhadap 4 orang tersangka ini, 1 orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu atas nama LD, 1 orang sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat yaitu atas nama AI, serta terhadap 2 orang lainnya yaitu DS dan YEH dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi.

 

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: