>

INI DIA! Provinsi Baru yang Berpotensi Dimekarkan, Total Ada 317 Daerah Melamar Otonomi Baru ke Kemendagri

INI DIA! Provinsi Baru yang Berpotensi Dimekarkan, Total Ada 317 Daerah Melamar Otonomi Baru ke Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-FOTO: IG @Titokarnavian-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - INI DIA! Provinsi Baru di Indonesia yang berpotensi dimekarkan dan total ada 317 daerah yang melamar dan mengajukan pemekaran daerah otonomi baru ke Kemendagri.

 

Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki luas daratan hampir 2 juta kilometer persegi dan kini terbagi dalam 38 provinsi.

 

Melihat kondisi ini tentu saja kebutuhan pemekaran daerah khususnya pembentukan provinsi baru sangat diperlukan.

 

Tujuan pemekaran tentu saja untuk meningkatkan perekonomian di wilayah yang dimekarkan.

 

Berikut beberapa daerah yang berpotensi dimekarkan menjadi Provinsi Baru di Indonesia.

 

1. Provinsi Sumatera Selatan Barat

 

Sumatera Selatan Barat masih sangat segar disebut-sebut pantas menjadi provinsi baru dan dimekarkan dari provinsi induknya yaitu Sumatera Selatan.

 

Provinsi Sumatera Selatan Barat nanti akan tersebar menjadi 6 wilayah yaitu 2 kota dan 4 kabupaten.

Diantaranya Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

 

2. Provinsi Tapanuli

 

Pemekaran Provinsi Tapanuli dari provinsi induknya Sumatera Utara bukanlah sekedar isu dan skenario semata.

 

Bahkan tokoh-tokoh Tapanuli telah membentuk panitia percepatan Provinsi Tapanuli Utara Sejak Oktober 2022 lalu.

 

Adalah Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan yang menghadiri langsung deklarasi panitia percepatan itu dengan harapan Provinsi Tapanuli bisa terwujud dalam waktu tak lama.

 

Ada 6 wilayah yang disebut-sebut jadi wilayah administrasi Provinsi Tapanuli yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Sibolga.

 

Berdasarkan data statistik tahun 2020, wilayah ini jumlah penduduknya mencapai 1,2 Juta jiwa dengan luasan mencapai 11,96 Ribu kilometer persegi.

 

3. Provinsi Kepulauan Nias

 

Saat ini Nias merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Secara geografis kepulauan Nias tentu saja sangat luas.

 

Ada lima kabupaten yang menjadi bagian Provinsi Kepualauan Nias diantaranya Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Gunung Sitoli.

 

Secara administratif, posisi wilayah Kepulauan Nias memang terbilang sangat jauh dari pusat Provinsi Sumatera Utara.

 

Luas wilayah Provinsi Kepulauan Nias mencapai 6 Ribu kilometer persegi dan penduduknya hampir 450 Ribu jiwa.

 

Banyak pihak mengatakan sudah pantas Nias menjadi provinsi baru untuk mendukung perekonomian menjadi lebih hebat lagi.

 

4. Provinsi Madura

 

Pembentukan Provinsi Madura telah sering dibahas oleh tokoh Madura. Bahkan beberapa diantaranya juga telah menemui Mahfud MD sebagai tokoh Madura yang menjabat sebagai Menko Polhukam saat ini.

 

Akan ada empat daerah yang berpotensi menjadi bagian Provinsi Madura yaitu Kabupaten Bangkalas, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

 

Jumlah penduduk di wilayah Provinsi Madura ini mencapai 2 juta orang yang menghuni wilayah seluas 5,2 ribu kilometer persegi.

 

Rencana mekar menjadi provinsi baru telah digadang-gadangkan sejak lama. Tahun 2016 Bupati Madura juga telah berulang kali mengungkapkan rencana mekar dari provinsi induknya Jawa Timur dan membentuk Provinsi Madura.

 

5. Provinsi Pulau Sumbawa

 

Sebelum ini Anggota DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah mengatakan pembentukan Provinsi Sumbawa dikehendaki masyarakat Pulau Sumbawa sejak lama.

 

Oleh karena itu, Gubernur Provinsi NTB, Dr H Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) harus lebih serius lagi memperjuangkan hal ini.

 

Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat HUT NTB pada 17 Desember 2022 lalu.

 

Sumbawa dianggap telah mampu melaksanakan pembangunan daerah dengan membentuk jadi Provinsi Pulau Sumbawa.

 

Sebenarnya ada banyak daerah lain yang mengajukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri, ada juga dari Kalimantan, gabungan beberapa wilayah di Kalimantan Barat dan Tengah, juga ada Sulawesi Timur yang sempat ditolak pengajuannya oleh pemerintah pusat, kemudian ada pula Provinsi Luwu Raya, Provinsi kepualauan Buton dan Provinsi pulang Mangondow Raya serta banyak lainnya.

 

Kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga tahun 2021 lalu terdapat 317 daerah yang mengajukan pemekaran DOB kepada pemerintah pusat.

 

”Pemekaran DOB itu problemnya keuangan,” kata Tito usai memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.

 

Dari 317 daerah yang mengajukan pemekaran DOB kepada pemerintah. Pada tahun 2021 itu tak satupun disetujui pemerintah mengingat situasi keuangan negara yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemekaran apalagi saat itu Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

 

”Memang pernah ada skenario 2019 akan dibuka dengan skala prioritas. Tapi kita tidak menyangka ada pandemi Covid-19. Sehingga, membuat penerimaan negara menjadi menurun tidak sesuai target dan belanja kita naik. Akibatnya terjadi defisit di atas lima persen. Dalam kondisi seperti ini tentu prioritas pemerintah pusat adalah pemulihan ekonomi dan kesehatan sehingga opsi DOB belum bisa dilakukan,” jelas Tito.

 

Pembentukan otonomi daerah baru dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif teknis dan fisik kewilayahan.

 

Bagi Propinsi syarat administrasi yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

 

Sedangkan untuk kabupaten/kota syarat administrasi yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

 

Selanjutnya syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

 

Adapun syarat fisik pembentukan otonomi daerah baru, paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, harus ada pula  lokasi calon ibukota sarana, dan prasarana pemerintahan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: