Komisi II Bahas RPP Soal Aturan Pemekaran Daerah dengan Dirjen Otda
Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi II DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
"Membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin jalannya rapat dikutip dari Antara
BACA JUGA:Ternyata, Soal Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa Belum Diterima Istana
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.
"Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut?" ujarnya.
BACA JUGA:Update Pemekaran di Indonesia, Ada Usulan 42 Provinsi Baru
Dia lantas berkata, "Mohon pada kesempatan ini Pak Dirjen memberikan kesempatan yang sedetail-detailnya supaya langkah kita ke depan benar-benar tepat dan menyelesaikan masalah."
BACA JUGA:Selain Solo, Ada 6 Daerah Juga Minta Diusulkan Jadi Istimewa, Dua Dari Sumatera, Berikut Lokasinya
Dia memaparkan bahwa semenjak reformasi bergulir tahun 1999, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah otonomi daerah yang berkembang.
"Sebelum reformasi kita punya 26 provinsi, sekarang sudah 38. Kabupaten dari 234 menjadi 415, benar ya? Kota dari 59, sudah ada sekarang ini 93. Nampaknya peningkatan ini terjadi karena hadirnya semangat desentralisasi yang kuat di negara kita," ucapnya.
Bahkan, kata dia, semangat desentralisasi setelah bertahun-tahun reformasi belum kendur.
Dia mencatat setidaknya ada 341 usulan atau aspirasi terkait pemekaran provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia saat ini.
"Aspirasi sekaligus usulan kira-kira begitu, 341 (usul pemekaran daerah) benar itu, ya? Baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, luar biasa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



