Bolehkan Pemda Pinjam Duit di Bank? Ini Penjelasan Kemenkeu

Bolehkan Pemda Pinjam Duit di Bank? Ini Penjelasan Kemenkeu

Kantor Bupati Meranti disebut-sebut telah dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank Riau Kepri Syariah-Foto: Dok Humas PA Selat Panjang-

 

Pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman, harus pula digunakan sesuai aturannya.

Jika itu adalah Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

 

Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang (i) menghasilkan penerimaan langsung, (ii) menghasilkan penerimaan tidak langsung, (iii) memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

 

Khusus Pinjaman Jangka Panjang dalam bentuk Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

 

Jaminan dan Jadwal Kembali Pinjaman

Apakah boleh kantor bupati dan mess milik Pemda dijadikan jaminana? Kemenkeu menulis, pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan;

 

Daerah juga tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, namun demikian proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut, dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

 

Terkait pembayaran kembali pinjaman, Seluruh kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan;

 

Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut.

 

Pinjaman juga tak boleh tersembunyi, artinya Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;

 

Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

 

Dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah.

 

Pemerintah Pusat dapat juga memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: