Tahun ini Bupati Meranti Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Diperpanjang Sampai 5 Juni

Tahun ini Bupati Meranti Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Diperpanjang Sampai 5 Juni

Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil divonis penjara 9 tahun dan diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp17,8 Miliar-Foto: Tangkap layar IG @muhammad_adil_riau-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun ini Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil resmi berlebaran di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

 

KPK resmi memperpanjang masa penahanan Muhammad Adil selama 40 hari.

 

Tak hanya Adil, ikut merayakan Lebaran di tahanan KPK adalah kawan-kawan Adil lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala BPKAD Fitria Nengsih (FN) dan Auditor KPK Riau M Fahmi Aressa (MFH)

 

BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa

 

Perpanjangan masa tahanan ini terhitung sejak 27 April 2023 hingga 5 Juni 2023.

 

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media pada Senin (17/4) mengatakan, perpanjangan masa tahanan Adil dan kawan-kawannya itu terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran OPD yang dilakukan Adil selaku Bupati Meranti saat masih menjabat.

 

Selain itu terkait juga dengan kasus gratifikasi menerima fee dari travel umroh serta kasus suap auditor BPK M Fahmi Aressa yang diduga dilakukan Adil bersama Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Nengsih.

 

Upaya hukum ini berkaitan pula dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap.

 

Kata Ali Fikri, saat ini penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi-saksi dari Kabupaten Meranti guna mendalami motif Adil menerima suap dan memberi suap.

 

Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil sejak menjabat sebagai Bupati Meranti dalam dua tahun ini diduga berhasil memungut uang dari SKPD sejumlah Rp26,1 Miliar.

 

Diduga uang tersebut hasil setoran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hasil pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan nominal 5 hingga 10 persen dari total anggaran.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya Jumat (7/4) mengatakan pungutan fee ini diduga telah dilakukan Adil sejak awal menjabat tahun 2021 lalu hingga tahun 2023 ini. Muhammad Adil

 

Uang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya inisial Fitria Nengsih yang juga pejabat Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. FN juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/4) malam.

 

Tak hanya itu, ‘uang panas’ juga dikumpulkan Adil melalui PT Tanur Muthmainnah (PT TM) salah satu perusahaan travel umroh yang dimenangkan Adil untuk pekerjaan pemberangkatan umroh takmir masjid Kabupaten Meranti.

 

PT TM menyerahkan uang senilai Rp1,4 Miliar kepada Adil. Mirisnya lagi, Kepala Cabang PT TM adalah Kepala BPKAD Meranti, orang yang terakhir disebut-sebut sebagai istri siri Adil.

 

Selain memungut 'uang panas', Adil dan FN juga diduga terlibat kasus suap terhadap auditor BPK wilayah Riau inisial MFH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: