Bank Riau Klaim Pinjaman Bupati Meranti Sudah Persetujuan Dua Kementerian, Kemenkeu Jelaskan Begini

Bank Riau Klaim Pinjaman Bupati Meranti Sudah Persetujuan Dua Kementerian, Kemenkeu Jelaskan Begini

Heboh terkait Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil menjadikan Kantor Bupati dan Mess PUPR sebagai agunan pinjaman senilai Rp100 Miliar-Foto: ist-

MERANTI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ridwan, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selatpanjang Kepulauan Meranti, kepada media mengatakan, pinjaman Rp100 Miliar Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti saat kepemimpinan Bupati Muhammad Adil sudah melewati persetujuan dua kementerian.

 

Kata Ridwan, pemberian pinjaman ini telah atas persetujuan kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

 

BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa

 

BACA JUGA:Tahun ini Bupati Meranti Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Diperpanjang Sampai 5 Juni

 

Ridwan menegaskan, Pemerintah Daerah dibolehkan melakukan pinjaman dana ke lembaga perbankan asalkan nominal pinjaman daerah tersebut menyesuaikan kemampuan dan kondisi APBD-nya. "Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk meminjam,” lajut Ridwan.

 

Sebelumnya heboh pemberitaan terkait Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil menjadikan Kantor Bupati dan Mess PUPR sebagai agunan pinjaman kredit Rp100 Miliar di Bank Riau Kepri Syariah.

 

Hal ini juga dibantah oleh Ridwan, katanya Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil tidak menggadaikan Kantor Bupati.

 

Kerjasama yang ada adalah adalah Bank Riau Kepri Syariah memberi pinjaman senilai Rp100 Miliar untuk menutupi defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Pembiayaan yang diberikan Bank Riau Kepri Syariah berupa pembiayaan infrastruktur.

 

“Jadi sifatnya pembiayaan bukan kredit dan bukan juga digadaikan," kata Ridwan, Sabtu (15/4).

 

Pinjaman ini kata Ridwan diberikan lewat sistem kerjasama, dimana Bank Riau Kepri Syariah memberi modal sistem underlying asset kantor Dinas PUPR, jadi bukan agunan Kantor Bupati Meranti.

 

Underlying asset merupakan aset bernilai ekonomis yang jadi dasar penerbitan suatu instrumen keuangan. Fungsi underlying asset sebagai penjamin dari kegiatan investasi.

 

Ridwan mengatakan, sistem ini tak hanya dilakukan oleh Kabupaten Meranti namun juga pemerintah daerah lain bahkan juga di Pulau Jawa.

 

Muhammad Adil sendiri kini sedang ditahan KPK, ia ditangkap pada Kamis (6/4) di rumah dinasnya karena terjerat kasus suap dan gratifikasi.

 

Lantas bolehkan Pemda mengajukan pinjaman uang ke bank? Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan begini, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id, disebut bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.

 

Konsep dasar pinjaman daerah ini diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Apakah boleh kantor bupati atau aset milik Pemda dijadikan jaminan? Kemenkeu menulis, pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan;

 

Daerah juga tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, namun demikian proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut, dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: