Soal Gaji Guru Honor Belum Dibayar Tiga Bulan, Disdik Kota Jambi Berkelit Masalah Regulasi
Kepala Dinas Pendidikan kota Jambi, Mulyadi -Hafizh/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Para guru tenaga kerja kontrak (TKK) SDN di kota Jambi mengeluh karena belum menerima gaji. Gaji mereka yang dibiayai melalui APBD kota Jambi belum diterima sejak Januari hingga Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan kota Jambi, Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mohon maaf atas keterlambatan pembayaran honor atau upah tenaga guru kontrak yang dibiayai melalui APBD pada Disdik Kota Jambi.
Terkait dengan hal tersebut kata dia, ada beberapa hal yang perlu diketahui, berkenaan dengan awal tahun anggaran 2023 ini ada proses evaluasi, verifikasi dan validasi terhadap data guru dan tenaga kontrak APBD kota Jambi.
“Sehingga benar-benar dipastikan bahwa, yang bersangkutan masih aktif untuk ditetapkan dengan surat keputusan sebagai dasar pembayaran gaji atau upaha tahun 2023. Serta penysuaian terhadap beberapa regulasi yang berlaku,” kata Mulyadi.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya juga perlu mengumpulkan jurnal laporan kinerja masing-masing guru yang dibiayai oleh APBD kota Jambi yang tiap bulan dilakukan.
“Perlu juga diketahui bahwa proses penyaluran gaji sudah dalam tahap final. Dalam waktu 1-2 hari ini akan disalurkan ke rekening masing-masing guru tenaga kontrak yang dibiayai APBD,” katanya.
Mengenai keterlambatan gaji guru TKK yang terjadi setiap awal tahun ini, Mulyadi mengaku, proses pembentukan APBD sampai ke proses pembayaran itu, banyak regulasi yang harus ditelaah.
“Proses pembayaran gaji non ASN yang dibiayai APBD ini tidak sama dengan penggajian ASN. Harus ada proses pekerjaan dulu baru dibayar upahnya,” katanya.
“Kita harus menunggu laporan dulu dari kinerja individunya,” sebutannya.
Lanjutnya, Dinas Pendidikan akan terus berupaya mencari formula terbaik untuk mempercepat proses tersebut. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: