Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Diamankan Polisi
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) yang kini diamankan polisi karena diduga memeras anak bos prodia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan.-Foto: ANTARA/Khaerul Izan. -
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta resmi diamankan di Polres Jaksel terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.
Adalah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan AKBP Bintoro.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan khusus (patsus) atau tidak.
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, AKBP Bintoro Digugat Anak Bos Prodia untuk mengembalikan Uang Rp.1,6 Miliar dan beberapa kendaraan mewah.
Yang menggugat secara perdata adalah Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Haryoto. Salah satunya AN disebut-sebut adalah anak bos klinik Prodia.
Dalam gugatannya, ada nama polisi lain yang ikut disebut yaitu AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria. Juga ada nama Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.
Isi gugatan, agar nama-nama tersebut mengembalikan uang Rp1,6 Miliar, mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4.
Ada informasi menyebutkan AKBP Bintoro diduga memeras penggugat terkait kasus pembunuhan di sebuah hotel di Jakarta Selamatan. Hal ini diperkuat dengan adanya kesamaan nama tersangka pembunuhan itu dengan nama penggugat AKBP Bintoro.
Terkait kasus ini, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp20 Miliar seperti yang diberikan banyak media online dan media sosial.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1)seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya tersangka AN sengaja menyebar berita bohong karena tak terima dijadikan tersangka kasus pembunuhan di hotel dengan barang bukti senjata dan narkoba.
Kini tersiar informasi bahwa Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa AKBP Bintoro, bahkan ponsel dan aliran rekeningnya juga telah diperiksa. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: