Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Pengawasan dari Pemerintah Harus Ditingkatkan
--
Ia mencontohkan pemerintah sebagai pelayan publik harus memastikan bagaimana transportasi batu bara mulai diangkut dari tambang hingga sampai ke dermaga menuju Sungai Musi. Tentunya, dengan menggunakan jalan khusus komoditas.
Banyak provinsi di Indonesia yang saat ini menjadi produsen pertambangan, namun demikian jalur khusus angkutan batubara baru tersedia di Provinsi Sumatera Selatan dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikelola PT Adaro Energy yang mempunyai panjang sejauh 60 kilometer.
Di tengah melonjaknya harga batubara global, jalur lintas khusus batubara atau hauling ini sebaiknya segera dikembangkan di berbagai provinsi lain.
Pemerintah Pusat memang tak tinggal diam. Kasus rumitnya angkutan komoditas di Provinsi Jambi juga mendapat perhartian serius. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sedang menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi krisis angkutan truk batubara yang mendapat penolakan dari warga setempat karena dianggap membuat macet. Saat ini, Kementerian ESDM sudah bekerjasama dengan Pemprov Jambi untuk mempersiapkan beberapa solusi.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, ada tiga strategi yang disiapkan pemerintah. "Pertama, mempersiapkan 3 jalur jalan khusus batu bara yang diinisiasi oleh 3 perusahaan tambang batu bara," kata Lana.
Namun, Lana tidak menjelaskan secara rinci tiga perusahaan tambang batu bara tersebut. Selain itu, langkah kedua adalah mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan lain selain Pelabuhan Talang Duku, seperti Teluk Bayur di Padang, dan juga end user lain seperti Tenaga Listrik Bengkulu.
Kemudian langkah ketiga adalah memetakan lokasi kantung parkir sebagai lokasi tunggu truk yang akan berangkat dari mulut tambang menuju pelabuhan (pada jam operasi). "Terakhir menerbitkan surat edaran setelah data dukung lengkap disampaikan Dishub Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: