Pejalan Kaki Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Jambi Timur Terjamin Jasa Raharja
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari di Jambi Timur Terjamin Jasa Raharja. Pejalan kaki yang ditabrak sepeda motor dan kemudian pengendara sepeda motor melarikan diri di Jalan Pangeran Antasari RT 28 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jami Timur, Kota Jambi semiggu lalu 15 Januari 2023 Pukul 18.50 WIB terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Sulaiman, Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpah korban, pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari sepeda motor masuk kedalam luang linkup Jaminan Jasa Raharja, yakni asuransi pertangungjawaban pihak ketiga dari sepeda motor yang melarikan diri”.
PT.Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dimasa pihak penegndara terlibat/penyebab lari termasuk kasusk kecelakaan yang terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh Laporan Polisi.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya setelah memastikan kasus tabrak lari, Mobile Service Kantor Cabang mewakili Jasa Raharja melakukan survei keabsahan tabrak lari dan survei ahli waris mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan haknya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja” tutur Donny.
“Jasa Raharaja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” tutup Donny.
Diserahkan santunan meninggal dunia Empat hari setelah kecelakaan pada 19 Januari 2023 kepada Bapak Angga Syafriyanto anak kandung korban selaku ahli waris yang sah mewakili keluarga, setelah dilakukan proses survei keabsahaan tabrak lari sesuai Laporan Kepolisian dan survei keabsahan ahli waris.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: