Cukup Lihat Warna Marka Kita Bisa Bedakan itu Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten Kota Apa Jalan Desa
Jalan nasional warna marka putih dan kuning membujur. Foto : Dok Bina Marga--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kita seringkali melewati jalan, merasakan perbedaan kualitas, bentuk dan ukuran fisiknya namun tak tahu statusnya itu jalan apa.
Berikut beda jalan nasional, jalan provinsi jalan kabupaten dan Kota hingga Jalan Desa
Jalan Nasional
Jalan Nasional merupakan jalan yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Jalan ini merupakan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
Jalan nasional warna marka putih dan kuning membujur--
Cara membedakan jalan nasional bisa dilihat dari marka jalan. Biasanya jalan nasional markanya berwarna putih dan kuning membujur bersama. Kemudian dari kode 1 atau K1 yang biasanya dipasang di beberapa jalan nasional.
Jalan nasional di bawah kewenangan Kementerian PUPR yang pembangunan hingga perawatannya bersumber dari APBN melalui Ditjen Bina Marga
Jalan Provinsi
Sementara Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan Provinsi ditandai dengan marka yang berwarna putih, baik putus-putus maupun nyambung, sisi pinggir maupun di tengah badan jalan. Adapun kode jalan provinsi yaitu K2.
Jalan Provinsi marka warna putih. Foto : Dok Bina Marga--
Jalan Provinsi pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi yang dananya bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi.
Jalan Kabupaten dan Kota
Jalan Kabupaten dan kota merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Sementara jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan Kabupaten atau Kota dengan marka putih. Foto : Dok Bina Marga--
Jalan kabupaten dan jalan kota memiliki kode K4. Biasanya ditandai pula dengan marka jalan berwarna putih, baik putus-putus maupun nyambung, mirip jalan provinsi.
Jalan kabupaten dan jalan kota biasanya memiliki lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi. Kadang jalan kabupaten tidak ada marka, hanya aspal polos atau beton polos saja.
Jalan Desa
Jalan Desa Merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau antar permukiman di dalam desa serta jalan lingkungan.
Berdasarkan pengelompokan jaringan jalan. Sering pula kita dengar istilah jalan arteri,jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Desa--
Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Jalan Kolektor Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan Lokal Jalan Lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Jalan Lingkungan Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata rata rendah.
Jalan desa biasanya dibangun dari dana APBDes dan ada juga dari APBD Kabupaten.
Pengertian Jalan
Menurut UU no. 38 Tahun 2004, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan.
Termasuk bangunan pelengkapnya seperti jembatan, terowongan, ponton, lintas atas / flyover, elevated road, lintas bawah/ underpass, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan.
Bahkan juga menjadi bagian jalan beserta perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air.
Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan dapat diklasifikasikan dalam 3 jenis yakni berdasarkan sistem jaringan jalan, fungsi jalan, maupun status jalan. Hubungan masing-masing klasifikasi jalan terdapat pada tabel berikut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: