Tim Penyelamat Unbari Menang Gugatan Perdata di PN Jambi

Tim Penyelamat Unbari Menang Gugatan Perdata di PN Jambi

Kuasa Hukum Ketua Tim Penyelesaian Konflik Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 dan Unbari, Dr.Firman Wijaya, SH,MH--

Firman menjelaskan berdasarkan klarifikasi dan investigasi yang dilakukan tim penyelamat Unbari yang diketuai Husin Sakur, terdapat penggunaan keuangan  saat masa Ketua Yayasan (alm) Hasip Kalimudin Syam yang notabene ayah kandung tergugat Ibu CA (dalam hal ini menggantikan sebagai Ketua Yayasan). “Dimana berkaitan dengan penggunaan pengeluaran uang, sejak penggunaan anggaran periode September 2016 sampai 2021. Itu secara hukum bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU 16 tahun 2001 tentang yayasan,” katanya.

 

Adapun fakta-fakta penyimpangan diperoleh dari hasil investigasi berupa tiket pesawat untuk kunjungan pribadi dan keluarga yang bukan kepentingan unbari.”Dan prinsipnya tak boleh menggunakan dana yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang seperti membeli aset yang tak ada kaitan dengan aktivitas yayasan Unbari. Dan secara hukum jumlah kerugian itu harusnya dikembalikan,” katanya.

 

Firman menambahkan, selaku Ketua Tim Penyelamat kedepan Drs. H. Husin Syakur juga berhak mengambil tindakan-tindakan lanjutan. Karena putusan ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum agar Unbari tak terbebani.

Dengan putusan PN Jambi ini seharusnya menjadi preseden kedepan. Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 Unbari dibawah ketua tim penyelamat dan pendiri satu satunya Bapak husin sakur harus melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu dengan menuntaskan pemulihan kerugian, melakukan evaluasi dan reformasi struktural dan kultural di Yayasan unbari dan rektorat. Dengan prinsip transparansi dan akuntabiliti sebagai lembaga pendidikan yang kredibel dan dapat dipercaya. “Pemulihan kepercayaan yayasan unbari denga kembali ke khittoh para pendiri 77 dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebagai upaya pemulihan kepercayaan publik. Kalau perlu tetap melibatkan unsur pemerintah dan mitra perguruan tinggi. Perlu langkah cepat guna menghindari kerugian yg jauh lebih besar,” jelas Firman. (aba/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: