Tim Penyelamat Unbari Menang Gugatan Perdata di PN Jambi

Tim Penyelamat Unbari Menang Gugatan Perdata di PN Jambi

Kuasa Hukum Ketua Tim Penyelesaian Konflik Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 dan Unbari, Dr.Firman Wijaya, SH,MH--

Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Harus Bayar Kerugian Materiil

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Jmb memutuskan gugatan perdata penggugat Drs. H.Husin Syakur selaku Ketua Tim Penyelesaian Konflik Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 dan Universitas Batanghari menang terhadap sang lawan, tergugat C.A selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). 

Dari amar putusan yang diputuskan melalui sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Jambi pada 12 September 2022 tersebut, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.    

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Yayasan Pendidikan Jambi (Akta Tahun 1977, red) sejumlah Rp765.142.000,00,(tujuh ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah), ” bunyi point ke-4 putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suwarjo,SH dan Hakim Anggota pada Tatap Urasima Situngkir, SH dan Rintis Chandra, SH, MH pada persidangan terbuka tanggal 20 September 2022.  

 

Kuasa Hukum dari Drs. H.Husin Syakur, Dr. Firman Wijaya S.H, MH mengatakan mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jambi ini secara faktual terbukti, bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. “Terbukti bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, faktanya tak dapat dibantah lagi. Pertimbangan hakim menunjukkan pembuktian akurat,” jelasnya (28/9).

 

Pihaknya mengimbau terlepas dari adanya upaya hukum lainnya (banding), ada kesadaran etis dari tergugat karena jelas-jelas yang digunakan bukanlah dana pribadi melainkan dana publik dan mahasiswa yang harus dipertanggung jawabkan. “Karena mau di bawa kemanapun kasus ini, sumbernya keuangannya jelas dan tak bisa dibantah ini adalah dana publik. Para ahli di pengadilan sudah memperjelas hal ini dan menerangkan uang yayasan bukan dana pribadi,” terangnya.

 

Kasus ini, kata Firman, selayaknya tak diperpanjang agar normalisasi kehidupan kampus tetap berjalan. Tak hanya normalisasi akademik, tapi juga normalisasi financial .

“Menurut hemat kami sebenarnya proses pengadilan ini sudah cukup panjang dan memakan waktu sejak bulan Februari. Serta mengundang perhatian masyarakat. Sebaiknya untuk menjaga kepercayaan publik (publik trust) tergugat bertanggung jawab dan punya kesadaran etis untuk kembalikan karena dana tersebut karena bukan milik pribadi,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, kata Firman, berdasarkan petikan anggaran dasar YPJ 2010 yang menyatakan bahwa pengurus tidak boleh seorang yang ditetapkan Perbuatan Melawan Hukum oleh pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: