Kasus Ferdy Sambo Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan, Ini Bocoran dari Kadiv Humas

Kasus Ferdy Sambo Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan, Ini Bocoran dari Kadiv Humas

REKONSTRUKSI - Irjen Ferdy Sambo (kuning) saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga. (foto: jpnn/rtc)----

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan ada kabar baik yang disampaikan soal perkembangan kasus Ferdy Sambo minggu depan.

 

Polri saat ini terus bekerja keras secara maraton untuk dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komunikasi secara intens terus berlangsung dengan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 

Irjen Dedi Prasetyo berharap minggu depan berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menemui hasil yang baik.

 

"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," ujar Irjen Dedi di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022.

 

Ia berharap semua proses penyelidikan dan penyidikan bisa diberikan kelancaran sehingga ada titik terang minggu depan.

Meski begitu Irjen Dedi Prasetyo masih enggan memberitahu, apa maksud dari kabar baik yang dimaksudnya.

 

"Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik," tandasnya.

 

"Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," sambung Irjen Dedi Prasetyo.

 

Alasan Irjen Dedi Prasetyo tak Mau Ungkap Kabar Baik Kasus Ferdy Sambo

 

Kadiv Humas Polri menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) ada pemberlakuan azas yang berlaku.

 

Azas yang ia maksud yakni berupa sikap saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tanggung jawab atau tupoksi masing-masing pihak penyidik.

 

"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan," tuturnya.

 

Diketahui ada sebanyak 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika setelah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J.

 

Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) ini akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

 

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa keempat anak buah Sambo ini terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

 

Mereka memerlukan pembinaan mental untuk memulihkan etikanya.

 

"Mereka terbukti melakukan pelanggaran yang sebagain besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran etika,” tambah Irjen Pol Dedi.

 

Adapun 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam kemudian Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

 

Tak hanya dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempat mantan DivPropam ini juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin.

 

Iptu Januar Arifin mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun dan saat ini keempat anak buah Sambo tersebut telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: