Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Terjawab, Ini Kata Kabareskrim Polri
Ilustrasi: Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id--
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: