Inilah Momen Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Sela-Sela Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
Momen Ferdy Sambo peluk dan cium Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: -Polri TV Radio-Youtube--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Momen Ferdy Sambo peluk adan cium Putri Candrawathi terjadi di tengah rekonstruksi kasus Brigadir J.
Momen Ferdy Sambo peluk dan cium Putri Candrawathi ini terjadi ketika keduanya duduk berdampingan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8).
Momen Ferdy Sambo peluk dan cium Putri Candrawathi terlihat saat Ferdy Sambo dan istrinya hendak memeragakan adegan.
Itu terjadi di sebuah ruangan di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Terlihat bahwa, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat tali ties. Sedangkan Putri Candrawathi terlihat memakai baju putih.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat mencium kening dan memeluk istrinya. Momen Ferdy Sambo peluk dan cium Putri Candrawathi ini hanya berlangsung beberapa detik.
Diketahui, ada 78 adegan yang diperagakan Ferdy Sambo cs hari ini.
"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di lokasi dilansir dari JPNN.
Perinciannya, ada 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 di lokasi Magelang.
Lalu, ada 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling.
"Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," tutur Dedi.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini menghadirkan kelima tersangka. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini bakal dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
TKP pertama adalah rumah pribadi Ferdy Sambo. Sedangkan TKP kedua adalah rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: