Yuk Silaturahmi dengan KM, Tersangka Pertama yang Bukan Polisi

Yuk Silaturahmi dengan KM, Tersangka Pertama yang Bukan Polisi

Tersangka Kuat Ma'ruf. Foto : ist/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sudah empat tersangka ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.  


yamaha--

 

Pertama adalah Ferdy Sambo,  semua pasti sudah tahu, hampir se Indonesia raya pun pernah menyebut nama Sambo. Terakhir viral, ada ibu-ibu di sebuah pawai kemerdekaan, meneriakkan nama Sambo saat tim barisan kepolisian lewat. Polisi tiba-tiba identik dengan Sambo di benak ibu itu, videonya pun viral.

 

Bharada E alias Richard Eliezer ? Juga sama, masyarakat semula mengenalnya sebagai manusia sakti anti peluru karena mengaku selamat setelah ditembak tujuh peluru oleh Yosua. Lalu kemudian menjadi sosok penting karena berkat pengakuan Bharada E pula, kasus kematian Yosua Hutabarat, rekan sekerjanya, bahkan konon juga teman dekatnya, menjadi kian terang. 

 

Bharada E terakhir mengaku, tak ada aksi tembak menembak, yang ada adalah Yosua ditembak. Ia yang nembak duluan kemudian ditutup dengan dua peluru, langsung dari tangan Ferdy Sambo.

 

Bagaimana dengan RR? Nama lengkapnya adalah Bripka Ricky Rizal. RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. RR semula disebut bersembunyi di belakang kulkas saat aksi tembak menembak terjadi. Ternyata belakangan ia  ikut berperan dalam pembunuhan berencana Yosua. Meski tak ikut menembak, namun skenario pembunuhan diduga turut andil RR.

 

Ke rekening RR pula, uang dari rekening Yosua dikirim tiga hari setelah kematian Yosua. Yosua meninggal 8 Juli, 11 Juli uang dari rekening BCA Yosua berpindah ke rekening RR senilai 200 Juta. Kata kuasa hukum keluarga Yosua, ini adalah kasus pencurian yang paling sadis, mengambil uang orang yang sudah meninggal dan jenazahnya sudah dikubur.

 

Tersangka ke empat adalah KM. KM mungkin tak sepopuler FS, Bharada E atau RR. Dia juga tersangka baru yang ditetapkan polisi. Keterlibatan dan status KM pun disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Selasa (9/8).

 

KM adalah Kuat Maruf, sehari-hari ia dipanggil rekannya sebagai Om Kuat, Yosua pun memanggilnya dengan sebutan itu.

 

KM adalah satu-satunya tersangka yang bukan polisi diantara empat tersangka lain. Ia adalah warga sipil, pekerjaanya Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain ART, KM juga sopir Putri. 

 

Status KM sebagai tersangka karena diduga turut membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan berada di ruangan tempat penembakan Yosua dilakukan, ia pun ikut Menyaksikan hari berdarah 8 Juli 2022. 

 

Keempat tersangka ini, Ferdy Sambo, RR, Bharada E dan KM, disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

 

Masyarakat pun dibuat penasaran, akan bagaimana ujung kisah ini nantinya, good ending atau bad ending?. Satu yang pasti, tersebarnya banyak versi cerita, mulai membuat masyarakat dibuat agak pening. (dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: