Pengacara Kecewa Jaksa tak Pertimbangkan Keterangan Pacar Yosua padahal Kuat Ma'ruf Penyebar Fitnah

Pengacara Kecewa Jaksa tak Pertimbangkan Keterangan Pacar Yosua padahal Kuat Ma'ruf Penyebar Fitnah

Penasehat hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat. Foto : Rio/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penasehat hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, kecewa dengan tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan terhadap Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01) siang.

 

Ramos Hutabarat menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, dimana hanya keterangan dari pihak-pihak Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan. 

 

Sementara, keterangan dari Vera (kekasih Brigadir J) tidak disebutkan menjadi pertimbangan dalam hal meringankan ataupun memberatkan.

 

"Kuat Ma'ruf itu dari awal tahu bahwa Brigadir J itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tapi itu tidak diangkat Jaksa," kata Ramos, Senin (16/1) sore.

 

Ramos menambahkan, saksi kunci itu Vera, orang yang beberapa menit terakhir sebelum eksekusi itu terjadi melakukan komunikasi dengan  Yosua.

 

"Yosua menyampaikan ke Vera bahwa si Kuat Ma'ruf ini menyebarkan fitnah bahwa dia buat ibu sakit atau buat cerita-cerita yang tidak pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua, dan keterangan ini sudah disampaikan di Pengadilan. Tapi tidak digunakan, dipertimbangkan, oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 

 

Saat ini, pihak mendiang Brigadir Yosua menunggu sifat objektif Hakim untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga.

 

"Kami dari keluarga belum terima itu dan belum memenuhi rasa keadilan bagi kami kalau hukumannya 8 tahun, kami harap itu bisa lebih lagi," pungkas Ramos. 

 

Seperti kita ketahui Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Driver keluarga Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/01).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.

Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (raf)

Sebagian dari artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: