Ada Peristiwa Selingkuh? Ibunda Yosua Ingatkan Kisah Potifar tentang Cinta Ditolak Fitnah Bertindak
Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. foto: kolase/net ----
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Fakta baru diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa saat sidang tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/01) mengatakan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Chandrawati dengan Yosua.
Kejadian di Magelang kata JPU adalah peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC)," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Perselingkuhan ini ketahuan oleh Kuat Maruf sehingga ia berusaha menyeret Yosua dengan mengancam dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Heboh terkait perselingkuhan ini, mengingatkan kembali pada pernyataan Ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak.
Dalam beberapa kesempatan Rosti menyebutkan tentang kisah Potifar yang sedang dialami almarhum putranya.
Saat bersaksi pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 1 November 2022 Rosti menggambarkan apa yang dialami anamnya Yosua sama dengan cerita tentang Yusuf yang tinggal di rumah Potifar.
“Ini bagaikan kisah Potifar,” ujar Roslin. Ia meminta Putri Candrawathi segera memulihkan nama baik anaknya dan bercerita jujur tentang kejadian yang sesungguhnya.
Bagaimana sebenarnya kisah Potifar? Kitab Perjanjian Lama menggambarkan sosok Potifar sebagai kepala pengawal Firaun yang membeli Yusuf.
Kemudian Potifar membawa Yusuf untuk tinggal bersama di rumahnya. Selang waktu berlalu, ternyata diam-diam istri Potifar menyukai sosok Yusuf dan jatuh hati padanya.
Istri Potifar itu bernama Syahdan. Rasa cinta yang ia pendam membuat Syahdan berani mengajak Yusuf untuk tidur bersamanya di kamar untuk melayani nafsu jahatnya.
Namun reaksi Yusuf mengejutkan Syahlan, Yusuf malah menolak mentah-mentah permintaan istri Potifar itu. Penolakan itu dilakukan Yusuf berkali-kali setiap istri Potifar menggodanya.
Lelah merasa ditolak campur rasa sakit hati, akhirnya istri Potifar mengarang cerita, menfitah Yusuf telah menggodanya.
Hingga kemudian atas tuduhan tersebut Yusuf ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Rosti pun mengibaratkan nasib yang dialami Yosua sama dengan Yusuf, cinta ditolak fitnah bertindak.
“Jadi, anakku Yosua, tolong pulihkan namanya. Pulihkan keluarga kami dari fitnah kebohongan-kebohongan ibu (Putri),” kata Rosti kepada Putri di ruang sidang ketika itu.
Terkat dengan tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan terhadap Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01) siang.
Penasehat hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, mengaku kecewa. Ramos Hutabarat menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, dimana hanya keterangan dari pihak-pihak Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan.
Sementara, keterangan dari Vera (kekasih Brigadir J) tidak disebutkan menjadi pertimbangan dalam hal meringankan ataupun memberatkan.
"Kuat Ma'ruf itu dari awal tahu bahwa Brigadir J itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tapi itu tidak diangkat Jaksa," kata Ramos, Senin (16/1) sore.
Ramos menambahkan, saksi kunci itu Vera, orang yang beberapa menit terakhir sebelum eksekusi itu terjadi melakukan komunikasi dengan Yosua.
"Yosua menyampaikan ke Vera bahwa si Kuat Ma'ruf ini menyebarkan fitnah bahwa dia buat ibu sakit atau buat cerita-cerita yang tidak pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua, dan keterangan ini sudah disampaikan di Pengadilan. Tapi tidak digunakan, dipertimbangkan, oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Saat ini, pihak mendiang Brigadir Yosua menunggu sifat objektif Hakim untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga. (dpc/rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: