BREAKING NEWS: Giliran Kuat Mairuf Divonis 15 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Giliran Kuat Mairuf Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022-pengadilan negeri jakarta Selatan-youtube--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kuat Ma’ruf,  Asisten rumah tangga (ART) sekaligus supirnya Ferdy Sambo dan putri Candrawathi divonis 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Kuat Ma'ruf  dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kuat Ma’ruf dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjutnya. 

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Kuat Mar'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  (*)

artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: