Irjen Ferdy Sambo Terjerat Hukuman Mati, Sambo Pembuat Skenario Tewasnya Brigadir J
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dari penyelidikan yang dilakukan Ferdy Sambo terjerat hukuman mati dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.
Perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh timsus dan atas penetapan sebagai tersangka Ferdy Sambo terjerat hukuman mati terjadi atas pelanggar yang dilakukannya.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.
Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembaut scenario tewasnya Brigadir J.
Komjen Agus menjelaskan, sedangkan untuk Putri Candrawathi sendiri yang merupakan istri dari Ferdy sambo saat ini masih dalam penyelidikan pihak timsus
Selain itu dalam penyelidikan yang dilakukan juga terungkap bahwa Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Akan tetapi penembakan ini atas perintah Ferdy Sambo, di mana setelah itu Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Hal ini dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam memperkuat skenarionya bahwa telah terjadi aksi Polisi tembak Polisi antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus yang bentuk pihak Polri, terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali - kali.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mejelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu.
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya didasari dari pengakuan Bharada E yang memberikan pengakuannya.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: