3,9 Kg Sabu dan 46,8 Kg Ganja Dimusnahkan Polresta Jambi

3,9 Kg Sabu dan 46,8 Kg Ganja Dimusnahkan Polresta Jambi

3,9 Kg Sabu dan 46,8 Kg Ganja Dimusnahkan Polresta Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Jambi, Jumat (5/8).

Barang haram ini dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 3,9 kilogram dan ganja 46,8 kilogram.

Pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan sepuluh kasus sejak Februari - Juli 2022.

Selama lima bulan tersebut, terdapat 12 tersangka yang diamankan.

Jika diuangkan, narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 4,7 miliar dan ganja senilai Rp 138 juta.

"Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: