>

Kepala BKN : Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

Kepala BKN : Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

Ilustrasi Seleksi Kompetisi CPNS 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Proses Penetapan NIP CPNS  dan PPPK 2024 Terus Berlanjut.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan. Menurutnya, agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” terangnya dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin (10/03/2025).

Di dalam surat Kepala BKN tersebut ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025. Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada 01 Maret 2026.

Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNSS maupun SK PPPK,” imbau Prof. Zudan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: