4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Putri Jadi Bukti Petunjuk

4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Putri Jadi Bukti Petunjuk

Brigadir J dan Putri Chandrawati--

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hilangnya 4 ponsel almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pasca peristiwa Jumat petang 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dipertanyakan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga korban.

Apalagi tudingan yang mengarahkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo dengan memasuki kamar.

“Belum ada bukti yang menguatkan tiba-tiba Polisi mengumumkan korban melakukan tindakan pelecehan. Temasuk hasil otopsi, pihak keluarga tidak diberitahu, ini jelas memunculkan kejanggalan,” ungkap Johnson Panjaitan, Senin 18 Juli 2022.

Senada disampaikan Johnson Panjaitan, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta Polri membuka tabir gelap ini segamblang-gamblangnya.

“Saya sampaikan apresiasi dulu terhadap Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Ini memudahkan penelusuran fakta oleh tim yang dibentuk,” jelas Jerry Massie kepada Disway.id, Senian 18 Juli 2022.

Bagi Jerry sangat wajar pihak pengacara menduga ada unsur penghaniayaan yang menyebabkan Brigadir J tewas. “Maka beberapa alat bukti yang bisa diungkap bisa diawali dari beberapa fakta,” kata Jerry.

Pertama penggunaan pistol Glok yang kabarnya digunakan Bharada E. Dari mana senjata api itu didapat. Jika benar pistol itu milik Bharada E tentu ada izinnya. Sejak kapan pistol itu mendapat izin.

“Bharada E itu hanya Tamtama, sementara senjata jenis ini hanya bisa dipakai oleh perwira menengah ke atas,” ungkapnya.

“Kedua perlu dilihat rekam jejak Bharada E apakah benar dia penembak jitu. Kalau penembak jitu secara pengalaman pun bisa dilihat faktanya. Sering latihan di mana, prestasinya apa,” jelas Jerry.

 

Ketiga, alat bukti lainnya adalah CCTV. Siapa sebenarnya yang memerintahkan pencopotan CCTV tersebut.

“Alasannya kenapa dicopot yang kabarnya dilakukan pacakejadian, siapa yang memerintahkan pencopotan CCTV itu. Kalau rusak sejak kapan rusaknya,” ungkapnya.

Dan keempat, perlu ditelusuri percakapan antara Brigadir J dengan Putri Chandrawati.

 

“Ini bisa menjawab benar tidaknya adanya dugaan yang mengarah perselingkuhan sehingga menjadi pangkal insiden itu. Polri bisa dengan mudah membuka isi dan percakapan Brigadir J dengan yang dituju,” jelas Jerry Massie. 

Selanjutnya ada dugaan penganiayaan di 2 lokasi yakni Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.

 

“Ini bisa dilihat pula dari kamera ETLE yang dipakai tilang elektronik di beberapa wilayah dengan mobil yang ditumpangi. Dari situ bisa terungkap nomor polisi dan jenis mobil yang digunakan termasuk berapa orang di dalam mobil tersebut,” jelas Jerry.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan. 

Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjutan mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J.

 

Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. 

Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB. Penegasannya, Kamaruddin Simanjutan Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

 

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

 

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah. 

 

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Kejanggalan di tubuh Brigadir J

 

1. Tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan

2. Sejumlah luka tembak
3. Beberapa luka memar
4. Pergeseran rahang
5. Luka di bahu
6. Luka sayatan di kaki
7. Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
8. Telinga bengkak
9. Luka di jari-jari
10. Bagian kanan dan kiri perut membiru
11. Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
12. Luka menganga di bahu
13. Luka di bawah dagu
14. Luka di bawah ketiak


“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. 

Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

 

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” jelas  Kamaruddin.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

 

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.

Versi polisi, pada Jumat 8 Juli 2022 Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Chandarawati istri Irjen Ferdy Sambo. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: