Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

 JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Hutabarat.

Pertama, Mahfud MD menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakkan ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur. Lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?, ” jelas Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/7/2022).

“Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” katanya lagi.

Mahmud MD menambahkan, atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Ia melanjutkan, poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. keterangannya polisi dari waktu, ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas,” katanya lagi.

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkekankqn dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga di mana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: