Modus Penukaran Uang THR, Tersangka Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Diringkus Polisi

Modus Penukaran Uang THR, Tersangka Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Diringkus Polisi-Foto: Istimewa-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Kerinci berhasil meringkus TA (27) tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang di wilayah hukum Polres Kerinci.
Tak tanggung-tanggung, dari keterangan Polres Kerinci total kerugian dari penipuan dan penggelapan uang dilakukan tersebut senilai Rp 300.000.000 dari sebanyak 28 korban.
Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., mengatakan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci telah melakukan pengungkapan perkara dugaan Tp Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.
BACA JUGA:Mobil Pembawa Sayur Masuk Jurang di Batang Merangin
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / IV / 2025 / SPKT / POLRES KERINCI /POLDA JAMBI tanggal 29 April 2025 an pelapor Erine Sartika.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 08.19 WIB telah terjadi penipuan atau Penggelapan uang, awalnya pelapor ingin menukar uang kecil untuk dibagikan sebagai THR kemudian pelapor dikenalkan oleh rekan kerjanya kepada salah satu karyawan cabang Bank BNI Life Sungai penuh.
BACA JUGA:Lima Tanda Kamu Sudah Mendapatkan Hati Aquarius
Setelah komunikasi kemudian pelapor di minta untuk transfer uang ke nomor rekening milik terlapor a.n Tiara Agus sebanyak Rp 8.500.000.
"Setelah beberapa hari ditunggu terlapor selalu mangkir dan mengatakan uang tidak bisa dikirim hingga sampai batas waktu perjanjian pengembalian uang hingga saat ini, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.500.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke polres kerinci," jelasnya.
Namun setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka.
“Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 300 juta, dengan setoran koraban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash,” ungkap Waka.
BACA JUGA:Bertemu Komisi V DPR RI di Jambi, Wako Alfin Sampaikan Soal TPA Regional Hingga Banjir
Sementara itu, tersangka saat ditanya, apa motivasi tersangka melakukan penipuan dan uang hasil penipuan dipergunakan untuk apa ? TR menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: