Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Istilah ASN, PNS dan PPPK banyak yang sering kita temukan. Namun masih banyak yang tidak tahu perbedaan ASN, PNS dan PPPK.
Banyak orang menyamakan antara ASN, PNS, dan PPPK. Meskipun ketiganya memiliki persamaan, tapi perbedaan ASN, PNS dan PPPK juga sangat banyak.
yamaha--
Persamaan dan perbedaan ASN, PNS dan PPPK bisa dilihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya.
1. ASN
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). ASN diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, PNS dan PPPK adalah ASN. Tapi PNS bukan PPPK dan PPPK bukan PNS.
2. PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Perbedaan PNS dan PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: