Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya
Perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada status kepegawaian, hak, perlindungan hingga usia pensiun.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang wajib diketahui:
1. Pengangkatan
PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pemberhentian
Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberhentian PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian PNS dengan hormat dilakukan jika PNS:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pemberhentikan PPPK dilakukan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: