Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. Meninggal dunia;
c. Atas permintaan sendiri;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
3. Kedudukan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. PPPK Tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
4. Hak
PNS mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PNS yakni:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: