Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:
a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan ASN, PNS dan PPPK dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: