Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya

Bingung Istilah ASN, PNS dan PPPK? Ini Perbedaanya

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional

Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:

a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Itulah perbedaan ASN, PNS dan PPPK dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: