>

Positif Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, PNS dan PPPK Cek Rekening Jumat

Positif Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, PNS dan PPPK Cek Rekening Jumat

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kapan gaji ke-13 PNS 2022 mulai cair akhirnya terjawab. Pemerintah akan mencairkan gaji 13 PNS mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Rencananya pencairan gaji ke-13 PNS 2022 akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2022.

Rencana pencairan gaji ke-13 PNS 2022 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Selain PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli.

Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan gaji ke-13 PNS cair mulai  1 Juli 2022. Ini termasuk buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat sejumlah 1,79 pegawai, daerah 3,65 juta pegawai, serta pensiunan 3,32 juta pegawai.

“Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian atau lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022,” ucap Sri Mulyani, Selasa (28/6).

Ia menambahkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera mencairkan gaji ke-13 PNS 2022 sesuai pengajuan dari kementerian atau lembaga.

Dijelaskan Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat pada tahun ini jumlahnya relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.

“Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum,” bebernya.

“Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” terang Sri Mulyani.

Tambahan 50 Persen TPP PNS Daerah

Selain PNS pusat, PNS di daerah juga akan mendapatkan gaji ke-13 ditambah 50 persen tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Pemberian 50 persen TPP kepada PNS daerah harus memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.

“Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya PP 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah,” jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: