Orasi Ilmiah Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Komunikasi dan Dakwah
Sebagai contoh, 100 orang miskin tidak mungkin bisa membeli sapi untuk diternakkan. Apalagi, dalam jumlah yang memenuhi skala keekonomian. Mereka juga tidak mungkin mendapat fasilitas pinjaman dari bank. Dengan niat dan tekad dakwah bil hal, seorang aghniya\" bisa menjadi avalis bagi mereka, sehingga perbankan atau lembaga keuangan bisa mengucurkan dana untuk pembelian sapi bagi kelompok tersebut, dalam jumlah yang sesuai dengan skala keekonomian. Sapi-sapi itu ditempatkan dalam sebuah kandang komunal dengan prinsip-prinsip korporasi dalam pengelolaannya.
Tentu saja tidak bisa hanya berhenti pada pembelian sapi. Agar usaha berkembang sesuai tujuan yang dicanangkan, dakwah bil hal harus diperluas dalam bentuk pendampingan, pelatihan, pembinaan, sehingga benar-benar menjadi sebuah gerakan perubahan.
Bentuk lain adalah optimalisasi lahan-lahan kecil dan terbatas milik petani. Misalnya, dengan membentuk kelompok tani yang menanam buah-buahan tropik. Pasar buah tropik di dalam negeri sangat besar, dan memiliki potensi untuk diekspor ke mancanegara. Pengelolaannya bertumpu pada asas korporasi, sehingga lebih tertata, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Indone sia yang menurut lembaga-lembaga internasional akan menjadi negara terbesar ke-7 di dunia pada 2030, tentu akan menjadi negara yang sangat maju dan modern. Di sini diperlukan modernisasi di bidang pertanian, peternakan, dan sektor-sektor pedesaan lainnya. Kalau tidak, di tengah-tengah kemajuan dan kemodernan Indonesia saat itu nanti terdapat mayoritas masyarakat Indonesia di pedesaan yang tetap tertinggal.
Korporatisasi usaha individual di mayoritas penduduk pedesaan kita adalah jalan untuk menuju Indonesia yang maju dan modern secara seimbang. Tanpa korporatiasi usaha individual di pedasaan, jalan untuk menuju masyarakat maju dan modern itu akan terhambat secara mendasar di pedesaan.
Korporatisasi usaha individu sebagai implementasi dakwah bil hal bisa diterapkan di bidang usaha apa saja, sesuai dengan potensi yang ada di sebuah desa. Inilah ladang baru bagi para aghniya\", yang lebih menjamin amal mereka memberi manfaat dan dampak yang besar, bukan hanya di masa kini, tapi juga masa depan.
Yang bisa bertindak sebagai avalis tidak hanya sebatas individu, tapi bisa juga korporasi. Badan usaha milik negara (BUMN) adalah korporasi yang didesain tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga mengembangkan berbagai upaya untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Melalui program-program khusus yang relevan, BUMN akan menjadi perintis pengembangan korporatisasi usaha individu ini. Rintisan itu diharapkan menjadi stimulus bagi berbagai pihak, baik individu maupun lembaga dan korporasi, untuk mengembangkan hal yang sama, sehingga menjadi sebuah gerakan dakwah bil hal dalam skala yang luas.
Harus diingat, korporasi memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam konteks ushul al fiqh, kepedulian itu merupakan penjabaran kaidah dar\"ul mafasidi muqaddamun \"ala jalbil mashalih: mencegah kerusakan harus didahulukan dibanding memperoleh kemanfaatan. Jika sebuah korporasi hidup di tengah lingkungan yang miskin, terbelakang, dan tertinggal, kelangsungan bisnisnya akan menghadapi banyak gangguan dan hambatan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menunjukkan kepedulian untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, sehingga bisa memperoleh manfaat dari sustainabilitas bisnis yang terjaga. \"
Itulah jenis dakwah bil hal yang berdimensi masa depan.
Jangan hanya memberi ikan.
Berilah kail.
Jangan hanya memberi kail.
Berilah juga kolam.
Jangan hanya memberi kail dan kolam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: