>

Orasi Ilmiah Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Komunikasi dan Dakwah

Orasi Ilmiah Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Komunikasi dan Dakwah

Itulah cita-cita personal kita sebagai seorang manusia, dan cita-cita komunal kita sebagai bangsa.\"

Desain dan cita-cita sudah ditetapkan, tapi road map untuk mewujudkan desain itu belum pernah dirumuskan. Karena itu, para pendakwah juga belum bisa secara masif mendakwahkan desain masa depan itu.

 

Korporatisasi Usaha Individu

Kita punya problem mendasar untuk mayoritas umat Islam, terutama di pedesaan. Mungkin sangat sulit merumuskan desain masa depan tanpa mengubah struktur yang ada. Terutama struktur perekonomian mereka. Penguasaan aset perekonomian yang kecil dan bersifat individual akan menjadi faktor yang amat sulit untuk menciptakan desain besar, baik dalam konteks cita-cita personal maupun komunal.

Kepemilikan sawah oleh individu muslim yang kecil-kecil, pada akhirnya hanya akan jatuh ke para penyewa besar. Kepemilikan ternak yang hanya satu-dua ekor di masing-masing individu muslim, juga tidak akan bisa memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan secara umum.

Kita membutuhkan sebuah desain gerakan dakwah bil hal yang masif untuk menjawab permasalahan itu. Sebuah desain yang tidak hanya berorientasi kekinian, tapi juga menjangkau masa depan. Saya mengistilahkan desain itu: Korporatisasi Usaha Individu Umat.

Tujuan korporatisasi usaha individu umat sejalan dengan tujuan dakwah, sebagaimana rumusan dakwah dari Amrullah Ahmad (1985): eksistensi dakwah mengubah realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang baru.

Ke depan umat harus yakin bahwa \"usaha bersama\" lebih baik daripada \"usaha sendiri\" yang kecil-kecil. Korporatisasi -tidak harus dalam pengertian membuat perusahaan, apalagi konglomerasi- akan mengubah desain ekonomi umat masa depan. Saya terkesan dengan rumusan dakwah dari Andi Abdul Muis (2001): dakwah jangan hanya terfokus pada masalah agama, tapi harus mampu menjawab realitas keadaan di pedesaan.

Realitasnya, umat di pedesaan terbelit pada kepemilikan aset produksi yang kecil, yang tidak akan bisa digerakkan sebagai kekuatan ekonomi. Korporatisasi Usaha Individual bisa menjadi jalan keluarnya. Hanya, dalam korporatisasi ini diperlukan pihak ketiga yang akan menjadi penjamin fasilitas pendanaan (avalis).

Adanya avalis menjawab persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi pendanaan usaha kecil umat. Sebab, fasilitas pendanaan perbankan umum maupun perbankan syariah sangat besar untuk mendukung misi korporasitasi usaha individual umat ini. Yang belum cukup adalah siapa lembaga atau pihak yang menjadi penjaminnya. Avalis bisa menjadi jembatan bagi individu pengusaha kecil untuk menjangkau pendanaan perbankan.

Maka, sudah waktunya konsep zakat juga lebih akomodatif terhadap keperluan riil masa depan itu. Peranan zakat orang kaya yang 2,5 persen dari aset mungkin terlalu kecil dampaknya bagi pekerjaan sangat besar mengangkat perekonomian umat yang mayoritas miskin itu. Tapi, peranan orang kaya (aghniya\") atau pemilik modal akan menjadi lebih berarti jika diposisikan dalam konteks membangun korporatisasi usaha individu umat itu.

Avalis bisa dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, pemilik modal berada di luar, hanya bertindak sebagai penjamin atas jalannya usaha individu. Kedua, pemilik modal masuk ke dalam, menjadi bagian dari korporasi usaha individual itu.

Harus ada tempat bagi peran avalis dalam praktik ekonomi syariah. Sebab, konteks hukum fikihnya berbeda dengan sedekah atau infak. Penerima sedekah dan infak tidak memiliki ikatan apa pun dengan pemberi sedekah. Apalagi ikatan formal. Penerima sedekah dan infak bisa menggunakan dana untuk apa pun, termasuk untuk hal yang hanya bersifat konsumtif.

Sementara avalis dan pihak yang dijamin terikat dalam sebuah akad, baik moral maupun formal. Avalis memiliki tanggung jawab untuk turut mengembangkan usaha pihak yang dijamin. Sebab, tujuan proses ini bukan sebatas memberi jaminan, tapi bagaimana agar yang dijamin bisa berkembang dan \"berubah dari realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang baru\".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: