Termohon Bantah Kesaksian Pemohon
JAMBI – KPU sebagai termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 09 April lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) membantah kesaksian partai politik pada sidang dalam agenda adu bukti kemarin.
“Alhamdulillah sidang PHPU selesai, pada sidang itu semua kesaksian dari parpol kita bantah,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi yang berada di Jakarta mengikuti proses persidangan tersebut.
Mantan Ketua KPU Batanghari ini menyatakan, sampai sejauh ini posisi KPU masih tetap menang, dari semua kesaksian itu dibantah semua. Tahapan selanjutnya, MK meminta para pihak untuk membuat kesimpulan dengan batas waktu paling lambat Sabtu (07/06).
“Yang jelas dalil-dalil mereka semua kita bantah dengan alat bukti dan saksi-saksi yang kita tampilkan. Jadi Sabtu (7/6) kita akan menyerahkan kesimpulan hasil sidang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah memasukan kesimpulan ke MK, para pihak tinggal menunggu jadwal keputusan dari MK terkait hasil sidang PHPU ini. “Kita tunggu jadwal putusan dari MK dan kita serahkan hasilnya ke MK,” tambahnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: