>

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus penipuan DO Sawit, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari langsung Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus penipuan DO Sawit, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari langsung Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus penipuan DO Sawit, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari langsung Ditahan -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan Ilhamsyah anggota DPRD Batanghari fraksi PKB sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Ilhamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan delivery order (DO) Sawit yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 7, 5 Miliar.

Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu,  setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.  

BACA JUGA:Ilhamsyah, Anggota DPRD Batanghari Dari PKB Ditahan Penyidik Polda Jambi, Ini Sosoknya

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ilhamsyah dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara serta alat bukti yang cukup yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (07/03/2025).

Lanjut manang, terhadap Ilhamsyah akan dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Jambi Selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita tahan selama 20 hari kedepan, guna pemeriksan lebih lanjut," ujarnya .

BACA JUGA:Oknum Dewan Fraksi PKB di Batanghari di Tahan Polda Jambi, Begini Sikap Ketua Badan Kehormatan

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, Ilhamsyah, terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.  

Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu,  setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.  

Namun, sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.  

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.  

"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: