Dana Jamaah Pendaftar Haji Terkumpul Rp 102 T
JAKARTA - Jumlah pendaftar haji sepanjang 2017 mencapai 594 ribu jamaah lebih. Angka itu menjadikan jumlah pendaftar terbanyak sepanjang tahun dibandingkan sebelum-sebelumnya. Dengan tingginya animo pendaftaran haji itu, jumlah waiting list atau daftar tunggu saat ini mencapai 4 jutaan orang. Sedangkan dana jamaah dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang terkumpul mencapai Rp 102,7 triliun.
Perkembangan dana haji itu dipaparkan Plt Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu di Jakarta kemarin (28/2). Anggito menjelaskan, pada 2018 ini diharapkan hasil manfaat atau pengelolaan dana haji setelah dipotong pajak bisa sampai Rp 6 triliun. \"BPKH juga berharap setiap tahun rata-rata pendaftar baru haji mencapai 550 ribu orang,\" tuturnya. Pertimbangannya adalah catatan sebelumnya pendaftar haji sudah lebih dari setengah juta orang per tahun.
Setelah dana haji berpindah dari Kemenag ke BPKH, diterapkan ketentuan teknis baru. Yakni pembagian fungsi perbankan. Ketika masih dikelola Kemenag, hanya ada satu kelompok bank. Yakni bank penerima setoran (BPS) uang muka pendaftaran haji. Tetapi saat ini ada beberapa jenis perbankan sesuai dengan fungsinya. Mulai bank penerima setoran awal yang berjumlah 23 unit.
Bank penerima setoran ini tugasnya hanya menerima setoran kemudian membuka virtual account masing-masing jamaah. Kelompok berikutnya adalah bank operasional yang hanya terdiri dari tiga unit bank. Bank operasional adalah bank untuk menyimpan biaya operasional BPKH. Berikutnya adalah bank likuiditas yang terdiri dari tujuh bank. Bank ini tugasnya adalah menyiapkan dana yang mudah dicairkan untuk operasional haji. BPKH menetapkan dana likuid sebesar dua kali biaya operasional haji.
Kemudian ada bank penempatan yang berjumlah 27 unit. Bank ini berfungsi untuk menempatkan investasi dalam bentuk tabungan dan deposito. Dan yang terakhir adalah kelompok bank mitra dengan jumlah sebelas bank. Bank mitra syariah ini berfungsi sebagai mitra BPKH untuk investasi langsung dengan prinsip syariah. \"Bank mitra silahkan membuat projects, nanti kita danai,\" tutur Anggito.
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu mengatakan, BPKH sengaja mengelompokkan jenis bank itu. Meskipun ada satu bank yang fungsinya lebih dari satu sekaligus. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengelolaan keuangan haji. \"Pemilihan berdasarkan penilaian dan banknya sendiri berminat di fungsi yang mana,\" jelasnya.
(wan/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: