>

DPR Pasrahkan UU MD3 ke MK, Istana Belum Bersikap

DPR Pasrahkan UU MD3 ke MK, Istana Belum Bersikap

JAKARTA – Pimpinan DPR, tampaknya, tidak ingin kembali berpolemik terkait status Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang belum diteken presiden. Saat nanti UU MD3 otomatis berlaku, DPR memilih memasrahkan semua dinamikanya dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutan paripurna pembukaan masa sidang di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (5/3). Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa publik makin dewasa menyampaikan penolakan pada sejumlah pasal di UU MD3. Karena itu, dia mempersilakan diajukan uji materi ke MK. ’’Kami yakin MK akan memutuskan yang terbaik untuk rakyat,’’ kata Bamsoet. DPR akan menyerahkan proses hukum pada mekanisme uji materi di MK. Bamsoet menyebutkan, DPR akan menerima apa pun keputusan MK.

Dalam paripurna pembukaan masa sidang kemarin, Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate kembali menegaskan penolakan fraksinya pada pengesahan UU MD3. Plate mengungkapkan, selama dua pekan menjalani reses, dirinya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait UU MD3. ’’Masyarakat minta agar MD3 dicabut,’’ ucap Plate. Dia mendorong pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Agendanya adalah mencari jalan agar revisi UU MD3 dicabut. ’’Bila itu dicabut, DPR pasti akan mendapat apresiasi rakyat,’’ ujarnya.

Usulan Plate itu direspons anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak sepakat dengan usulan Plate terkait rapat konsultasi. ’’Tidak ada urgensi melakukan konsultasi karena pemerintah sudah diwakili menteri hukum dan HAM dalam pembahasan (UU MD3, Red),’’ kata Henry.

Menurut dia, dalam batas waktu 30 hari, MD3 akan sah menjadi UU. Henry juga menepis anggapan atau opini bahwa Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3. ’’Presiden belum pernah menyatakan menolak tanda tangan,’’ tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung belum bisa memastikan sikap pemerintah terhadap UU MD3. ’’Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” ujarnya. Dia menegaskan, semangat pemerintah merevisi UU MD3 hanyalah menyangkut pimpinan legislatif. ’’Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” imbuhnya menegaskan.

(bay/far/c17/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: