Cah Edan, Sudah Hohohihi... Lantas Hamil Ogah Tanggung Jawab, Ya Dipolisikan
CAP laki-laki tak bertanggung jawab layak dialamatkan kepada Brewok (nama samaran), 23, warga Kampung Reksogadan RT 02 RW 05, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Brewok ogah bertanggung jawab atas kehamilan Tanti (nama samaran), 17, yang sudah menginjak usia 2 bulan.
Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sutoyo menjelaskan, kasus bermula saat orang tua korban tidak terima dengan ulah Brewok terhadap anak perempuannya, Tanti. Brewok disebut telah tiga kali menggagahi Tanti di hotel di wilayah Kota Bengawan.
\"Kedua orang tua Tanti meminta Brewok bertanggungjawab menikahi Tanti. Namun, Brewok menolak menikahi Tanti. Akhirnya melaporkan kasus persetubuhan ini ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim Polresta,\" jelas Sutoyo kepada Jawa Pos Radar Solo.
Awalnya, Brewok merayu korban agar bersedia diajak hohohihe dengan alasan akan dinikahi jika hamil.
\"Saat korban terlanjur hamil, pelaku malah menghindar. Bahkan sempat beberapa kali sulit dihubungi dan ada kesan melarikan diri,\" papar Sutoyo.
Saat Brewok diamankan, polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian milik korban saat hohohihe dengan pelaku. Brewok dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
\"Pelaku kami amankan dari lokasi kerjanya. Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anaknya dengan baik supaya tidak menjadi korban kasus pencabulan,” tegas Sutoyo.
Sementara itu, Brewok berkilah tidak lari dari tanggung jawab. Hanya saja, dia masih mengumpulkan uang untuk melangsungkan pernikahan.
\"Saya hanya bekerja sebagai juru parkir di Puskesmas Penumping, jadi belum siap menikah dalam waktu dekat-dekat ini. Masih menunggu uang terkumpul,\" elaknya.
Brewok sendiri mengenal korban lewat media sosial sejak lima bulan terakhir. Brewok juga mengelak telah mengajak Tanti hohohihe.
\"Bukan saya yang mengajak, tapi dia (Tanti, Red),\" ujarnya.
(rs/atn/fer/JPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: