Akhir Bulan Ini, Pajak UKM Mulai Dipangkas, Dari 1 persen menjadi 0,5 persen
TANGERANG - Kebijakan pro masyarakat menengah ke bawah terus dilakukan pemerintah tahun ini. Setelah menambah alokasi bantuan sosial, kini pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 50 persen.
Seperti diketahui, saat ini, pemerintah menetapkan PPh final bagi UKM sebesar 1 persen. Dengan pemangkasan 50 persen, maka besaran pajak bagi UKM ke depannya hanyalah 0,5 persen. Perubahan tersebut akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil usaha.
Presiden menargetkan, draf revisi PP tersebut bisa tuntas dan diteken akhir bulan ini. “Ini sudah kami rapatkan tiga kali, dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen jadi setengah persen,” ujarnya saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Novotel, Tangerang, kemarin (7/3).
Jokowi menjelaskan, penurunan dilakukan atas dasar aspirasi yang masuk ke dirinya. Setiap berkunjung ke daerah, keluhan yang disampaikan pelaku UKM adalah pajak. Meskipun besarannya hanya satu persen, namun bagi pemula dinilai berat. Apalagi bagi UKM yang belum mendapat untung.
\"Yang kecil-kecil selalu mengeluhkan ini, UKM kena pajak final satu persen,\" imbuhnya.
Mantan walikota Solo itu menceritakan, awalnya, dirinya ingin agar besaran pajak bisa dipangkas hingga 0,25 persen. Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menyetujuinya. Pasalnya, jika diturunkan terlampau jauh, maka akan mempengaruhi pencapaian target penerimaan pendapatan negara.
“Di tawar setengah yaudah saya ikut,” tuturnya.
Dengan diturunkannya besaran pajak, dia juga berharap bisa meningkatkan daya saing UKM. Bukan hanya itu, presiden juga berharap, keringanan pajak bagi UKM bisa memantik munculnya para pengusaha di Indonesia. Menurutnya, ada banyak peluang usaha yang bisa digarap. Misalnya yang berkaitan dengan gaya hidup, hingga industry kreatif berbasis e-commerce.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyebutkan bahwa pengusaha mendukung penuh langkah pemerintah untuk menurunkan pajak UMKM. \"Artinya pemerintah semakin berpihak kepada UMKM. Walau negara-negara seperti China dan Jepang, pajak kepada UMKM sudahh nol persen,\" ujar Ikhsan saat dihubungi kemarin (7/3).
Pengurangan pajak yang dilakukan pemerintah, menurut pengusaha juga mampu menstimulus pengusaha untuk lebih percaya diri mengembangkan bisnisnya. \"Tentu akan berdampak positif untuk melakukan investasi dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Kemudahan dari Perizinan juga wajib diberikan, jangan setengah setengah,\" pungkasnya.
(far/agf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: