Target 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Jumat lalu (16/3) sebanyak 6,1 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan. Ditjen Pajak menargetkan 80 persen dari total 18 juta WP atau sekitar 14 juta WP melaporkan SPT.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, target kepatuhan tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang realisasinya tercatat 73 persen. ‘‘Yang sudah masuk 6,1 juta SPT. Sebanyak 75 persennya e-filing,’‘ ujar Robert di Jakarta kemarin (18/3).
Tenggat pelaporan SPT untuk WP pribadi adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk WP badan, tenggatnya 30 April.
Robert menambahkan, Ditjen Pajak tengah mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.240 triliun. Dia pun berharap kesadaran WP untuk melaporkan SPT dan membayar pajak ikut meningkat. ‘‘Rasio pajak belum tinggi, masih sekitar 11 persen,’‘ tambah Robert.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, 70–80 persen dari target pelaporan SPT tahunan harus masuk hingga Maret ini. ‘‘Yang wajib SPT kan 18 juta WP pribadi. Targetnya 80 persen atau 14,4 juta sampai akhir tahun. Sampai Maret, yang harus masuk untuk mencapai target tersebut 11 jutaan,’‘ bebernya.
Dengan realisasi yang sudah mencapai 6,1 juta SPT, lanjut Yon, Ditjen Pajak masih harus mengejar kekurangan lebih dari 5 juta SPT WP pribadi. ‘‘Biasa orang Indonesia, kan nunggu sampai 31 Maret. Biasanya, kalau sudah mepet, bisa sampai 1 juta per hari. Sekarang kan rata-rata 500 ribu SPT pajak,’‘ papar Yon.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengimbau masyarakat untuk patuh melaporkan SPT sebelum tenggat. ‘‘Masih ada dua minggu lagi. Kami sosialisasikan pengisian pajak, sangat mudah. Isinya pakai e-filing, lalu bayarnya bisa pakai e-billing,’‘ pungkasnya. (agf/c11/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: