JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Opini WTP langsung diserahkan kepada DPRD Provinsi Jambi, pada rapat paripurna penyampaian LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi  atas Laporan Keuangan Pemerintah Jambi Tahun ANggaran 2017, kemarin (26/6). Ini merupakan kali ke enam Pemerintah Provinsi Jambi mendapat predikat WTP itu. Ada empat catatan yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.

 Ini disampaikan langsung oleh Rizal Djalil, Anggota IV BPK RI. Dia memberikan aprestasi kepada pemprov Jambi yang telah  mempertahankan WTP enam kali berturut-turut. Ini menjadi momentum  untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan itu, mantan Politisi PAN ini menyebut, BPK masih menemukan beberapa catatan.

“Beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadapa peraturan perundang-undangan signifikan yang perlu perbaikan dan perlu ditindak lanjuti segera,”sebutnya.

Catatan tersebut ada empat. Pertama, pada pengelolaan dana BOS pada Dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan  Surat Edaran Menteri dalam Negeri. Dijelaskannnya, terdapat perbedaan saldo akhir dana BOS tahun 2017 yang disajikan dalam LKPD unaudited tahun anggaran 2017, dimana terdapat perbedaan antara data dinas pendididkan dengan laporan yang disampaiakan SMAN atau SMKN.

“Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak luas dan terjadi berulang-ulang di tahun mendatang,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan Pemprov Jambi agar melakukan perbaikan . Diantaranya, agar tim BOS Provinsi Jambi membuat rekapitulasi atas laporan penerimaan dan penggunaan dana bos, membuat SOP-nya, serta melakukan pemeriksaan kas secara berkala.

Lalu catatan kedua, adalah terkait penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pengalihan kewenangan belum memadai.

“Aset yang diserahkan belum diverifikasi secara tepat, sehingga banyak aset yang tercatat dalam Neraca tidak diketahui keberadaannnya,” ujarnya. Dalam hal ini seperti terdapat aset SMAN/SMKN yang belum tercatat pada Neraca Pemprov Jambi.

Ketiga , terdapat catatan mengenai pengadaan alat peraga SMK melalui penunjukan langsung pada Dinas Pendididkan Provinsi Jambi. ”Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan pengadaan sebesar Rp3,20 M dimana tidak memedomani mekanisme pengadaan sarana, yang seharusnya mempedomani permindikbud 25 tahun 2017.” ucapnya.

Dan yang terakhir BPK RI menyoroti kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp 4,83 M.

Atas catatan ini, sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2014, nantinya jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilanjutkan pada 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Busdton mengapresiasi raihan Pemprov ini . “Kita apresiasi, walau ada beberapa catatan temuan yang berulang ,” sebutnya.

Mengenai mekanisme selanjutnya, Cornelis menyebut lembaganya akan memanggil dinas yang termasuk dalam catatan BPK tersebut. “Dan dilaporkan pula langsung ke BPK, ini juga akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat”  sebutnya.

Terpisah, terkait catatan BPK yang banyak menyasar dinasnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto, menyebut persoalan ini dikarenakan pola kebijakan yang berubah yakni dari belanja hibah ke belanja langsung yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). “Alhamdulillah sudah kita laksananakn, mendahului perubahan Mendagri,”sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: