Bakal Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Santri Tebo Jambi, Ini Profilnya
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Mapolda Jambi Jumat (26/4/2021)-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bakal ada 3 tersangka baru dalam kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Profil Tersangka Baru
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Mapolda Jambi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.
"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," katanya, Jum'at (26/4).
Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.
Selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.
"Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," ungkapnya.(Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: