Hapus Nama di Sertifikat dengan Cairan Bayclean, Dua Honorer BPN Bungo Disidik Polda Jambi

Hapus Nama di Sertifikat dengan Cairan Bayclean, Dua Honorer BPN Bungo Disidik Polda Jambi

Ilustrasi sertifikat-Foto: rumah123.com-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Bungo masih menjalani penyidikan di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan modus menghapus nama asli di sertifikat dengan cairan pemutih bayclean.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ini dilaporkan Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 lalu dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Iptu Suparno selaku Pembantun Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direskrimum Polda Jambi, pada Rabu (24/4).

"Berkas 2 honorer Bungo masih proses," katanya.

Namun, Iptu Suparno tidak menjelaskan secara rinci terkait apakah berkas 2 oknum honorer tersebut sudah P-21 atau belum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum mendapat informasi dari Penyidik Ditreskrimum.

"Nanti saya kabari ya," kata Mulia Prianto.

Dari informasi yang diperoleh awak media, modus operandi kasus ini adalah sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi, tidak diserahkan ke masyarakat.

Oknum honorer BPN diduga menghapus nama dalam sertifikat dan diganti nama lain. Penghapusan nama dalam sertifikat menggunakan bayclin.

Dalam proses penyidikan, Direskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka. Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku sertifikat BPN Muaro Bungo.

Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: