Musnahkan Narkoba Rp 10 M
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (9/7), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika.
Tidak main-main, jumlahnya terdiri dari sabu-sabu seberat 1.993,7 gram, 9.682 butir pil ekstasi jaringan narkoba internasional, ganja 14 kg yang jika ditotal angkanya mencapai Rp 10 miliar (M).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, nilai dari barang haram yamg dimusnahkan sangat besar, namun dengan adanya pemusnahan tersebut geberasi penerus bisa diselamatkan.
“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 10 M, yang dimusnahkan tidak semuanya, ada yang disisakan untuk barang bukti di persidangan,” ujar Kapolda.
Sebelum kesemua barang haram tersebut di musnahkan, kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis melakukan pengecekan untuk memasatikan bahwa barang tersbut tidak ditukar oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Tadi dicek dulu sebelum dimusnahkan, agar semua orang tahu, jika pemberantasan musuh Negara benar-benar dilakukan oleh penegak hokum,’’ kata orang nomor satu di Polda Jambi.
Berbeda dengan cara pemusnahan yang dilakukan sebelumnya, biasanya ekstasi dan sabu-sabu dihancurkan dengan cara dibelender serta dicampur diterjen, dan ganja kering dimusnahakn dengan cara dibakar, kali ini di hancurkan dengan mengunakan alat dari BNNP Jambi yakni mobile incinerators, dimana alat tersebut tidak menimbulkan polusi untuk masyarakat sekitar. (scn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: