Bukti Politisi di Senayan Mendengar Jeritan Honorer K2
JAKARTA - Komisi II DPR lebih mendengarkan jeritan aspirasi para honorer K2 dibanding penjelasan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Saat rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (18/11), Bima membeber alasan mengapa pemerintah enggan mengangkat honorer K2 menjadi ASN, baik jadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Intinya, Bima menilai kompetensi para honorer K2 rendah sehingga banyak yang gagal seleksi CPNS 2013 silam.
Namun, Komisi II DPR RI dalam kesimpulan raker tetap mendesak kemenPAN RB memprioritaskan honorer K2 pada seleksi CPNS 2019.
Komisi II DPR meminta Kemenpan RB melaksanakan rekrutmen dan seleksi CPNS tahun 2019 secara transparan, objektif dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
\"Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PAN RB dan BKN memastikan pelaksanaan dalam rangka mewujudkan SMART ASN menuju birokrasi berkelas dunia,\" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, smart ASN itu dengan memperhatikan prioritas penerimaan CPNS 2019 bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga honorer K2 dan tenaga fungsional teknis lainnya dengan melalui mekanisme seleksi yang transparan, objektif dan bebas KKN.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer K2 dengan tuntas dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Komisi II DPR RI mendukung dan meminta Kementerian PAN RB untuk segera menyelesaikan penataan birokrasi, konsolidasi dan peningkatan fungsi kerja di instansi Pemerintah Pusat pada awal pemerintahan kabinet Indonesia maju,\" ujarnya.
Doli mengatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB melakukan kajian mendalam terkait konsep dan strategi pemangkasan atau perbandingan eselon III dan IV.
Langkah itu menurut dia dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi dan efektivitas pelayanan pemerintahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama sosial dan politik.
\"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN RB meningkatkan penyelenggaraan inovasi pelayanan publik di instansi pemerintahan pusat dan instansi pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah aksesibilitas masyarakat mendapatkan pelayanan publik,\" katanya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan beberapa hal pertama, meningkatkan pengawasan netralitas pegawai ASN terutama dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020.
Kedua menurut dia, peningkatan penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit pada semua instansi pemerintahan melalui penegakan nilai dasar ASN kode etik dan perilaku ASN dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih berintegritas dan profesional.
Ketiga, menurut dia, meningkatkan komunikasi publik dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas dari KASN. (antara/esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: