MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh pimpinan instansi baik pusat maupun daerah mengizinkan PNS bekerja dari rumah guna menekan risiko terpapar virus corona jenis baru, COVID-19.
Waktu kerjanya disesuaikan dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing
Kebijakan tersebut, menurut Tjahjo, untuk menyikapi wabah Corona yang penularannya makin cepat. Di samping menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.
\"Karena Covid-19 ini penyebarannya makin luas, PPK bisa menerapkan kebijakan PNS bekerja di rumah. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi sebab, tugas PNS sebagai pelayan publik harus diutamakan,\" kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Dia menambahkan, penentuan siapa PNS yang akan bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing PPK. Sebab, tidak mungkin kantor ditutup semua.
Dia mencontohkan, instansi layanan publik seperti rumah sakit, damkar, yang tidak bisa dilayani secara online, harus tetap diisi oleh PNS.
\"Nah, pengaturan seperti apa PPK yang lebih tahu. Kami hanya sekadar mengeluarkan surat imbauan,\" ucapnya.
Meski tidak melakukan absensi di kantor, Tjahjo mengatakan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja. Sebab, setiap kinerja PNS akan dipantau oleh PPK
\"Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan,\" tegasnya.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.
Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: