Ini 4 Poin Kesepatakatan Pemkab Merangin dengan Pelaku Usaha Hiburan
Ini 4 Poin Kesepatakatan Pemkab Merangin dengan Pelaku Usaha Hiburan--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati empat poin pentin, terkait pengelolaan usaha jasa hiburan, yang dituangkan dalam naskah Momerandum of Understanding (MoU) ditandatangani, di Auditorium rumah dinas bupati, Minggu (27/7).
Keempat poin penting itu jelas Bupati Merangin H M Syukur, pada Coffe Morning dan silaturahmi dengan para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin, terbagi dalam empat kategori hiburan pula.
BACA JUGA:Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak
Pertama jelas bupati pada acara yang dihadiri 92 orang pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin itu, kategori hiburan Karaoke, Rumah Pijat, Salon dan Kedai Makanan serta Minuman.
BACA JUGA:Gebuk Wakil Malaysia, Fajar/Fikri Sabet Juara China Open 2025
‘’Jadi empat point ‘harga mati’ itu, jangan menjual Alkohol, jangan menjual Narkoba, jangan jual beli manusia baik perempuan maupun laki-laki dan taat pada peraturan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Merangin yang berlaku,’’jelas Bupati.
BACA JUGA:Dari Masa ke Masa Fasilitas Pendidikan di PalmCo Jadi Tempat Tumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar
Dengan mentaati empat poin itu, bupati yakin para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin akan merasa nyaman dan tentram dalam menjalankan bisnisnya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
BACA JUGA:HEBOH! Video Penikaman Hingga Tewas di Kuala Tungkal, Pelaku Ditangkap Polres Tanjab Barat
‘’Tolong kita saling menghargai dengan mematuhi empat poin tersebut, tapi bila ada yang tidak berkomitmen tanpa razia kami akan langsung mengeksekusi membongkar tepat usaha jasa hiburan tersebut,’’terang Bupati.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin Ibrahim, melaporkan kepada bupati dari 22 orang pelaku usaha Kareoke yang hadir 14 orang, dari 15 orang pelaku Rumah Pijat yang hadir empat orang.
Selain itu dari 55 orang pelaku usaha Salon yang hadir 15 orang, dari 11 orang pelaku usaha Kedai Minuman dan Makanan yang hadir ‘’Ada sebanyak 140 undangan yang kita sebar, ternyata yang hadir hanya 92 orang pelaku usaha jasa hiburan,’’ujar Ibrahim.
Menyikapi hal tersebut, bupati langsung menintruksikan Ibrahim untuk segera mencabut izin usaha jasa hiburan yang baik pimpinan maupun utusannya tidak hadir tersebut. ‘’Saya sangat menghargai siapa saja, tapi ini kita tidak dihargai,’’tegas Bupati.
Sesuai Perda nomor 09 tahun 2013 tentang penertiban operasional tempat usaha jasa hiburan terang bupati, pembatasan jam operasional sampai pukul 01.00 WIB. Bila lebih dari jam itu ada yang masih buka, izin usaha jasa hiburan tersebut akan dicabut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



